research
  • 25 Jun
  • 2025

EVALUASI DAN PENDAMPINGAN RPL UNIDAYAN OLEH LLDIKTI WILAYAH IX: KOMITMEN TINGKATKAN KUALITAS PENGAKUAN PEMBELAJARAN NON-FORMAL

  • Oleh Unidayan Operator

Baruga La Ode Malim, 25 Juni 2025 – Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) menggelar kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang difasilitasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Muh. Tahir Hamzah, S.T., M.M., Penelaah Teknik Kebijakan dari LLDIKTI Wilayah IX, yang memberikan panduan strategis dan teknis terkait pelaksanaan RPL di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan Unidayan, Direktur Pascasarjana, para dekan, Ketua LP3MLK, Kepala BAAKPKSI, para ketua program studi, Gugus Penjaminan Mutu (GPM), asesor dan operator RPL, serta tenaga kependidikan lingkup program studi.

Tim LLDIKTI Wilayah IX menyampaikan pentingnya pelaksanaan RPL sebagai bentuk pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kerja seseorang yang diperoleh di luar pendidikan formal. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses RPL di Unidayan berjalan sesuai dengan pedoman dan standar nasional pendidikan tinggi.

Selama sesi evaluasi, berbagai aspek penting dibahas, termasuk mekanisme asesmen, peran asesor, kesiapan dokumen pendukung, serta integrasi sistem pelaporan akademik. Kegiatan ini juga menjadi momentum reflektif bagi Unidayan dalam memperkuat implementasi RPL, khususnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan fleksibel.


Melalui kegiatan ini, Universitas Dayanu Ikhsanuddin menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta menjadi bagian aktif dalam mendukung kebijakan nasional terkait pengakuan pembelajaran non-formal dan informal melalui skema RPL.