Baubau, April 2026 – Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait penyesuaian pola kerja dalam rangka efisiensi energi nasional, Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan universitas, fakultas, serta unit kerja di lingkungan kampus.
Rapat yang dilaksanakan di lingkungan kampus tersebut membahas langkah strategis implementasi kebijakan pemerintah mengenai sistem kerja Work From Home (WFH) dan hybrid working bagi tenaga kependidikan dan pegawai.
Berdasarkan hasil rapat, pimpinan universitas menetapkan bahwa hari Sabtu diberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Universitas Dayanu Ikhsanuddin.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam:
Meskipun diberlakukan WFH pada hari Sabtu, universitas memastikan bahwa seluruh layanan akademik dan administrasi tetap berjalan secara optimal melalui sistem layanan daring.
Unit kerja di lingkungan kampus diimbau untuk:
Pimpinan Universitas Dayanu Ikhsanuddin menegaskan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari komitmen kampus dalam mendukung kebijakan nasional terkait efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi digital di lingkungan perguruan tinggi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan produktivitas kerja tetap terjaga, pelayanan akademik semakin adaptif, serta kontribusi perguruan tinggi terhadap penghematan energi nasional dapat terus ditingkatkan.