research
  • 22 Apr
  • 2026

DUKUNG KAWASAN TANPA ROKOK, UNIDAYAN PERKUAT KEBIJAKAN INTERNAL KAMPUS

  • Oleh Unidayan Operator

Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui penyelenggaraan Rapat Senat Universitas yang secara resmi menetapkan Nomenklatur Kampus Tanpa Rokok di lingkungan Unidayan. Rapat Senat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan institusi dalam melakukan breakdown kebijakan pemerintah daerah ke dalam kebijakan internal kampus guna menciptakan lingkungan akademik yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok.

Kegiatan rapat dibuka oleh Sekretaris Senat Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Prof. Dr. Andi Tendri, M.Si., yang dalam pengantarnya menyampaikan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pelopor budaya hidup sehat serta agen perubahan sosial di masyarakat.


Selanjutnya, Rapat Senat secara resmi dipimpin dan dibuka oleh Ketua Senat Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Ir. L.M. Sjamsul Qamar, M.T., IPU., serta dihadiri oleh seluruh anggota senat di lingkup Universitas Dayanu Ikhsanuddin. Dalam forum tersebut, disepakati penetapan nomenklatur Kampus Tanpa Rokok sebagai langkah strategis Unidayan dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Kota Baubau sekaligus memperkuat citra kampus sebagai institusi pendidikan yang peduli terhadap kesehatan sivitas akademika dan lingkungan.

Penetapan ini diharapkan menjadi dasar implementasi berbagai kebijakan turunan, termasuk pengaturan area bebas rokok, edukasi kesehatan, serta pengawasan bersama di lingkungan kampus. Melalui kebijakan ini, Universitas Dayanu Ikhsanuddin menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang akademik yang sehat, produktif, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.